Asasul Huda · Maulid 1448 H
أَسَاسُ الْهُدَى
Pondok & Madaris Asasul Huda

لماذا نحتفل بالمولدKenapa Kita Maulidan

Penjelasan terbuka dari Pesantren dan Madaris Asasul Huda, Majalengka, tentang apa yang kita kerjakan pada malam maulid, dari mana tradisi ini datang, apa kata ulama yang membolehkan dan yang keberatan, serta beberapa hal yang perlu kita jujuri sendiri.

Isi halaman
  1. Kenapa Halaman Ini Ditulis
  2. Apa yang Sebenarnya Kita Kerjakan
  3. Sejak Kapan Orang Maulidan
  4. Dua sisi yang perlu didengar utuh
  5. Di Mana Sebenarnya Titik Perbedaannya
  6. Bagian yang Perlu Kita Jujuri Sendiri
  7. Penutup

Kenapa Halaman Ini Ditulis

Sebentar lagi 12 Rabiul Awwal 1448 H, bertepatan dengan Selasa, 25 Agustus 2026. Seperti tahun-tahun lalu, di Asasul Huda kita akan duduk melingkar, membaca maulid, bersholawat, lalu makan bersama. Halaman ini ditulis bukan untuk berdebat, melainkan untuk menjawab pertanyaan yang tiap tahun datang dari wali santri, alumni, dan tetangga, yaitu kenapa sebenarnya kita maulidan.

Kami membuka dua sisi, masing-masing beserta kitabnya dan alasan terkuatnya. Di bagian akhir kami sebut pula beberapa cerita maulid yang sanadnya bermasalah, sebab lebih baik santri mendengarnya dari kiainya sendiri daripada dari orang luar yang mengejek.

Apa yang Sebenarnya Kita Kerjakan

Kalau maulidan dibayangkan sebagai upacara rumit, kenyataannya sederhana. Yang kita kerjakan ada empat, dan tak satu pun diperselisihkan bila berdiri sendiri, yaitu membaca riwayat hidup Nabi, bersholawat, bersedekah lewat makanan yang dibawa jamaah, dan berkumpul. Yang baru hanya menyatukan keempatnya pada satu waktu, dan di situlah perdebatan berputar.

Kitab yang dibaca di sini ada empat, yaitu Barzanji yang judul aslinya 'Iqd al-Jawhar fi Mawlid al-Nabi al-Azhar karya Ja'far bin Hasan al-Barzanji, Mawlid al-Diba'i dari Zabid, Simt al-Durar karya Habib 'Ali al-Habsyi dari Seiwun, dan Diya' al-Lami' karya Habib 'Umar bin Hafiz dari Tarim, yang penulisnya masih hidup. Jumlah fasal dan letak mahallul qiyamnya masih berbeda antar cetakan, dan jalan keluarnya menghitung sendiri dari kitab di rak kita.

Di kampung Jawa Barat maulid punya wajahnya sendiri. Yang paling hidup justru Mawlid Syaraf al-Anam yang diiringi terbang, dan penulis teksnya praktis tidak diketahui, meski Nawawi al-Bantani menulis syarah untuknya. Ada pula pupujian menjelang iqamah, gembyung, dan Wawacan Nabi Medal, maulid berbahasa Sunda yang dikaji di jurnal Jumantara tahun 2025.

Sejak Kapan Orang Maulidan

Bagian ini paling sering disembunyikan, padahal tidak perlu. Kami akui apa adanya bahwa Nabi tidak pernah merayakan hari kelahiran beliau, sahabat tidak, tabiin tidak, imam mazhab pun tidak.

Titik awal yang paling sering disebut adalah Fatimiyah di Mesir abad ke-4 H. al-Maqrizi dalam al-Khitat mencatat perayaan maulid dimulai pada masa itu, dan yang dirayakan bukan hanya kelahiran Nabi melainkan juga Ali, Fatimah, Hasan, dan Husain. Tetapi Encyclopaedia Britannica mencatat itu hanya arak-arakan pejabat istana, sedangkan maulid publik pertama yang terdokumentasi baru muncul pada 1122 M.

Bentuk yang lebih dekat dengan kita lahir di Irbil pada 1207 M, ketika Muzhaffar al-Din Kokburi, ipar Salahuddin al-Ayyubi, menggelar maulid tahunan besar-besaran. Ibn Khallikan mencatatnya dalam Wafayat al-A'yan, dan Ibn Katsir menyinggungnya dalam al-Bidaya wa al-Nihaya. Untuk perayaan itulah Ibn Dihya al-Kalbi menulis al-Tanwir fi Mawlid al-Siraj al-Munir, kitab maulid pertama yang jelas identitasnya.

Dua godaan perlu dihindari, yaitu menyimpulkan maulid pasti bawaan Syiah karena akarnya Fatimiyah, dan sebaliknya menyangkal habis catatan al-Maqrizi. Akarnya berlapis, tidak sesederhana klaim pihak mana pun.

Abad 4 H / 10 MPerayaan maulid mulai tercatat pada masa Fatimiyah di Mesir, dicatat al-Maqrizi dalam al-Khitat, dan yang dirayakan bukan hanya kelahiran Nabi.
604 H / 1207 MBentuk yang lebih dekat dengan kita lahir di Irbil, digelar Muzhaffar al-Din Kokburi, dicatat Ibn Khallikan dalam Wafayat al-A'yan.
Abad 8 HRisalah penolakan tertua ditulis Taj al-Din al-Fakihani, berjudul al-Mawrid fi 'Amal al-Mawlid.
Abad 9 sampai 10 Hal-Suyuti menjawabnya lewat Husn al-Maqshid, sekaligus melestarikan fatwa Ibn Hajar al-'Asqalani.
Abad 14 H / 20 MDi Indonesia sandarannya Hasyim Asy'ari lewat al-Nur al-Mubin fi Mahabbat Sayyid al-Mursalin.

Dua sisi yang perlu didengar utuh

Yang membolehkan

Kitab dan ulama yang jadi sandarannya
al-SuyutiHusn al-Maqshid fi 'Amal al-Mawlid
Ibn Hajar al-'Asqalanifatwa yang dilestarikan al-Suyuti
al-Qastallanial-Mawahib al-Laduniyya
Ibn 'AbidinRadd al-Muhtar, jalur Hanafi
Muhammad bin 'Alawi al-MalikiHawl al-Ihtifal bi Dhikra al-Mawlid
Hasyim Asy'arial-Nur al-Mubin fi Mahabbat Sayyid al-Mursalin

Risalah pembelaan yang paling terkenal adalah Husn al-Maqshid fi 'Amal al-Mawlid karya al-Suyuti, ditulis untuk menjawab keberatan al-Fakihani. Di dalamnya al-Suyuti melestarikan fatwa Ibn Hajar al-'Asqalani, dan fatwa itulah tulang punggung pihak yang membolehkan sampai hari ini, meski bukan kitab tersendiri melainkan terjaga lewat kutipan al-Suyuti.

Inti argumen Ibn Hajar adalah qiyas kepada puasa Asyura. Nabi berpuasa Asyura karena pada hari itu Allah menyelamatkan Nabi Musa, yakni mensyukuri nikmat pada hari terjadinya, apalagi Nabi berpuasa hari Senin dan menyebutnya hari beliau dilahirkan. Dari sini maulid disimpulkan bid'ah hasanah, sebab isinya sudah disyariatkan semua dan yang baru hanya pengumpulannya.

Suara serupa datang dari banyak arah. al-Qastallani membela maulid dalam al-Mawahib al-Laduniyya, dan Ibn 'Abidin membolehkannya dari jalur Hanafi dalam Radd al-Muhtar. Kepada Ibn Katsir dinisbatkan risalah Mawlid Rasul Allah, dan kami memakai kata dinisbatkan karena nisbat itu dipersoalkan sebagian pihak, sebagaimana al-Ni'ma al-Kubra 'ala al-'Alam yang dinisbatkan kepada Ibn Hajar al-Haytami. Adapun risalah al-Sakhawi tentang maulid belum bisa kami pastikan datanya, dan pandangan beliau dikutip kedua kubu.

Di zaman kita, pembelaan paling berpengaruh ditulis Muhammad bin 'Alawi al-Maliki dalam Hawl al-Ihtifal bi Dhikra al-Mawlid al-Nabawi al-Syarif, yang berdalil rapi dan santun kepada pihak yang berbeda. Di Indonesia sandarannya Hasyim Asy'ari lewat al-Nur al-Mubin fi Mahabbat Sayyid al-Mursalin, ditambah keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.

Yang keberatan

Kitab dan ulama yang jadi sandarannya
Taj al-Din al-Fakihanial-Mawrid fi 'Amal al-Mawlid
Ibn TaymiyyahIqtidha' al-Shirath al-Mustaqim
al-Syathibial-I'tisham
Ibn al-Hajj al-'Abdarial-Madkhal
Ibn Bazfatwa
Lajnah Da'imahfatwa resmi

Sekarang sisi yang lain, dan kami tulis sekuat aslinya, sebab menganggap keberatan terhadap maulid cuma sikap keras tanpa ilmu itu tidak adil. Risalah penolakan paling tua adalah al-Mawrid fi 'Amal al-Mawlid karya Taj al-Din al-Fakihani. Kerangkanya diperkuat Ibn Taymiyyah dalam Iqtidha' al-Shirath al-Mustaqim, yang menyoroti bahaya menyerupai perayaan umat lain, dan oleh al-Syathibi dalam al-I'tisham, yang menegaskan setiap tata cara baru untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah bid'ah, dan pembagian bid'ah hasanah dan sayyi'ah tidak berlaku di ranah ibadah.

Argumen mereka bertumpu pada hal yang harus diakui berat. Ibadah itu tauqifi, ditetapkan lewat dalil dan bukan lewat penalaran maslahat. Tiga generasi terbaik umat ini tidak melakukannya, padahal cinta mereka kepada Nabi tidak mungkin kalah dari cinta kita, sehingga kalau ini kebaikan tentu merekalah yang lebih dahulu mengerjakannya. Tanggal kelahiran Nabi pun masih diperselisihkan, sehingga penetapan 12 Rabiul Awwal dianggap tidak kokoh. Dan yang paling sering tepat sasaran adalah kritik atas kemungkaran yang menyertai praktiknya. Garis ini diteruskan Ibn Baz dalam Hukm al-Ihtifal bi al-Mawlid al-Nabawi dan fatwa Lajnah Da'imah, sedangkan 'Ali Mahfuz dari Al-Azhar menulis al-Ibda' fi Madarr al-Ibtida'.

Dua hal wajib disampaikan supaya tidak ada tokoh yang dijadikan sosok jahat. Pertama, al-Madkhal karya Ibn al-Hajj al-'Abdari rutin dikutip sebagai penolak maulid, padahal yang beliau kecam adalah kemungkaran yang menyertainya, sedangkan bulan kelahiran Nabi justru beliau muliakan. Mengutipnya sebagai penolak mutlak berarti memotong konteks.

Kedua, dan ini penting sekali, Ibn Taymiyyah ternyata tidak sesederhana yang orang kira. Dalam Iqtidha' al-Shirath al-Mustaqim, di samping kritiknya yang tajam, beliau menyinggung kemungkinan bahwa pelaku maulid tetap diberi pahala karena niat cintanya kepada Nabi, meski amalnya beliau nilai tidak berdasar. Bagian ini jarang dikutip pihak mana pun, dan kami sampaikan apa adanya, sekaligus mengakui teks persisnya belum kami periksa dari cetakan.

Di Mana Sebenarnya Titik Perbedaannya

Yang diperdebatkan bukan boleh atau tidaknya mencintai Nabi. Kedua pihak mencintai beliau. Yang berbeda adalah cara menempatkan perkara ini pada rak yang tepat.

Pihak yang membolehkan melihat maulid sebagai wadah, bukan ibadah baru, sebab isinya membaca sirah, bersholawat, dan bersedekah, sehingga yang baru hanya jadwal berkumpulnya. Pihak yang keberatan melihatnya sebagai ibadah yang waktunya ditetapkan khusus, dan begitu sebuah amal punya waktu tetap dan cara tetap, ia menuntut dalil. Dari sinilah lahir perbedaan hukum, bukan dari perbedaan kadar cinta.

Asasul Huda berdiri dalam tradisi yang membaca maulid, dengan sandaran ulama yang kokoh berabad-abad. Tetapi keberatan bahwa generasi awal tidak melakukannya adalah keberatan yang serius dan sah, yang dijawab para ulama, bukan diabaikan. Bukan kebetulan Hasyim Asy'ari menulis al-Tanbihat al-Wajibat li man Yashna' al-Mawlid bi al-Munkarat, yang membela maulid sekaligus menegur cara merayakannya.

Maka pesan kami sederhana. Tetangga atau saudara yang tidak maulidan bukanlah lawan dan tidak pantas diejek. Mereka punya kitab, punya alasan, dan punya ulama, sebagaimana kita. Ini perbedaan yang wajar didiamkan dengan lapang, bukan yang pantas memutus silaturahmi.

Bagian yang Perlu Kita Jujuri Sendiri

Ini bagian yang paling berat, tetapi paling perlu. Ada cerita yang biasa kita sampaikan di majelis maulid yang sanadnya ternyata bermasalah. Kami sampaikan supaya kecintaan kita berdiri di tanah keras, sebab cinta yang benar tidak takut diperiksa.

Lagu Thala'a al-Badru 'Alayna hampir selalu digambarkan dinyanyikan gadis-gadis Madinah saat Nabi tiba berhijrah. Yang paling teliti memeriksanya justru para ulama hadis sendiri. al-'Iraqi dalam Takhrij al-Ihya' menilainya mu'dhal, Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menilainya munqathi', dan al-Albani dalam al-Silsilah al-Dha'ifah menilainya dha'if. Namun tidak boleh dikatakan seluruhnya batil, sebab satu jalurnya dinilai sahih oleh Ibn Taymiyyah dalam al-Fatawa al-Kubra dan jayyid oleh al-Albani dalam Naqd al-Nushush. Ibn Hajar juga menduga peristiwanya terjadi saat Nabi pulang dari Perang Tabuk, sebab Tsaniyyat al-Wada' ada di utara Madinah sedangkan orang dari Makkah masuk dari selatan, sementara al-Bayhaqi tetap menyebutnya peristiwa hijrah. Lagunya boleh terus dinyanyikan, yang perlu dikoreksi hanya kalimat bahwa ini persis terjadi saat hijrah.

Perlu dibedakan pula bahwa Asyraqa al-Badru 'Alayna yang kita baca saat mahallul qiyam adalah teks yang berbeda, dan penulisnya tidak diketahui. Kalau dikatakan qasidah ini berdasar hadis, itu tidak benar, sebab lafal itu dalam riwayat rebana pernikahan dinilai al-Albani sebagai tambahan yang batil dalam Tahrim Alat al-Tharb. Begitu pula Ya Nabi Salam 'Alayk, Ya Hanana, dan Ahlan wa Sahlan bi al-Nabi, yang penggubahnya tidak bisa dipastikan. Itu tidak mengurangi apa pun, sebab banyak penyair madih sengaja menghapus namanya.

Dua cerita berikut perlu diluruskan karena menyangkut kronologi. Pertama, sayembara Sultan Salahuddin al-Ayyubi yang konon dimenangkan kitab Barzanji. Ini mustahil, sebab Salahuddin wafat 589 H sedangkan al-Barzanji wafat 1177 H, dan kisah itu tampaknya tercampur dengan perayaan Kokburi serta kitab al-Tanwir karya Ibn Dihya. Semangat ceritanya benar, yang keliru nama kitabnya. Kedua, Sholawat Nariyah. Membaca sholawat jelas dasarnya, tetapi redaksinya gubahan ulama, dan lafal khasnya tidak ditemukan di Mausu'ah al-Hadits dorar.net. Angka 4444 kali berasal dari Khazinat al-Asrar karya Muhammad Haqqi al-Nazili, bukan dari hadis, sedangkan cerita bahwa sahabat membacanya di Perang Badar harus dihentikan, sebab semua kandidat penulisnya hidup berabad-abad sesudah Badar.

Ada pula yang perlu disampaikan dengan nuansa. Kisah Ka'b bin Zuhayr membaca Banat Su'ad di hadapan Nabi dinilai sahih oleh al-Hakim, tetapi bagian pemberian jubahnya menurut Ibn Katsir masyhur tanpa isnad yang memuaskan. Ulama bisa menerima sebagian dan menahan sebagian dari satu kisah.

Kami tutup dengan kabar baik. Sholawat Badar karya KH Ali Manshur dari Banyuwangi justru termasuk yang paling kuat atribusinya di antara sholawat Nusantara, sebab ada nama, ada tempat, ada saksi, dan ada dokumentasi. Kabar semacam ini pasti sampai juga ke telinga santri, dan kami lebih rela mereka mendengarnya dari kiainya sendiri.

Penutup

Jadi, kenapa kita maulidan. Karena kita ingin mengenal beliau, dan orang tidak akan mencintai apa yang tidak ia kenal. Karena membaca sirah, bersholawat, bersedekah, dan berkumpul itu baik. Karena ada ulama besar yang menimbangnya masak-masak lalu membolehkannya, dan kita berjalan di belakang mereka dengan sadar.

Yang perlu dijaga adalah agar malam maulid kita bersih dari hal yang justru dikritik para ulama, dan agar sesudah majelis bubar, sunnah beliau terlihat pada cara kita berdagang dan bertetangga. Itulah ukuran cinta yang sesungguhnya.

Khazanah NabawiTujuh ratus judul kitab kuning yang membahas Nabi dari segala sisi, banyak yang bisa langsung diunduh.Sehari Satu SirahTiga puluh kisah pendek sepanjang Rabiul Awwal, satu untuk tiap hari.